
Pernahkah Anda mendapati uang kertas yang tidak sengaja terobek, tercuci, atau bahkan termakan rayap? Banyak orang mengira uang tersebut sudah tidak bernilai dan berakhir di tempat sampah. Padahal, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak agar masyarakat tidak rugi.
Namun, tidak semua uang rusak bisa ditukar dengan nilai yang sama. Ada kriteria teknis yang harus dipenuhi. Mari kita simak panduan lengkapnya agar Anda tidak salah langkah.
1. Kriteria Uang Kertas Rusak yang Bisa Ditukar
Sesuai aturan Bank Indonesia, uang kertas yang rusak/cacat dapat ditukar dengan uang layak edar sebesar nilai nominalnya, selama memenuhi syarat berikut:
Fisik Uang Masih Utuh > 2/3 (Dua Pertiga): Jika uang sobek, bagian yang tersisa harus lebih dari 2/3 ukuran aslinya. Artinya, bagian yang hilang atau sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.
Ciri Keaslian Dapat Dikenali: Tanda-tanda keaslian uang (seperti benang pengaman atau gambar air) masih harus terlihat jelas.
Uang Masih Menyatu: Jika uang terbelah menjadi dua, nomor seri pada kedua bagian tersebut harus sama/lengkap.
Tips Praktis Menghitung Batas 2/3 Bagian


Banyak masyarakat bingung bagaimana cara memastikan apakah uang mereka masih sisa 2/3 bagian atau sudah kurang. Cara termudah tanpa alat ukur adalah dengan Teknik Lipat Tiga:
Cara Melipat: Ambil uang kertas Anda, lalu lipatlah menjadi 3 bagian yang sama besar secara vertikal (dari samping).
Batas Layak Tukar: Jika bagian yang sobek atau hilang hanya memakan 1 lipatan saja (artinya 2 lipatan lainnya masih utuh menyatu), maka uang tersebut dipastikan LAYAK TUKAR karena masih tersisa 2/3 bagian.
Jika Sobek Lebih dari 1 Lipatan: Jika kerusakan sudah memakan lebih dari satu area lipatan tersebut, maka sisa uang Anda sudah kurang dari 2/3 dan kemungkinan besar akan ditolak oleh sistem BI.
2. Hati-Hati dengan “Uang Mutilasi”
Belakangan ini marak fenomena uang mutilasi, yaitu uang asli yang sengaja dipotong lalu ditempelkan kembali dengan potongan uang lain (biasanya campuran uang asli dan uang palsu atau nomor seri berbeda).
Peringatan: Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa uang yang sengaja dirusak atau dimutilasi TIDAK DAPAT DITUKARKAN. Selalu cek nomor seri di kiri bawah dan kanan atas; jika berbeda, uang tersebut tidak sah.

3. Bagaimana Jika Uang Terbakar?
Uang yang terbakar masih memiliki peluang untuk ditukar dengan syarat:
Uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.
Bank Indonesia mungkin memerlukan Surat Keterangan dari Kelurahan atau Kepolisian setempat untuk alasan verifikasi jika kerusakan akibat bencana/kebakaran sangat parah.
Sebisa mungkin jangan memisahkan lembaran uang yang sudah hangus/menempel agar petugas BI bisa melakukan verifikasi dengan lebih mudah.
4. Uang Logam yang Rusak
Uang logam juga bisa ditukar jika:
Fisik masih utuh lebih dari 1/2 (seperdua) ukuran aslinya.
Ciri keasliannya masih dapat dikenali.
Cara Melakukan Penukaran (Aplikasi PINTAR)
Sekarang, penukaran uang rusak di Bank Indonesia jauh lebih mudah dan rapi melalui sistem antrean online:
Buka laman resmi PINTAR BI.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
- Pilih lokasi kantor perwakilan BI, tanggal, dan waktu penukaran.
- Masukkan data diri dan jumlah lembar uang yang akan ditukar.
- Datang ke kantor BI sesuai jadwal dengan membawa fisik uang tersebut.
Kesimpulan
Menjaga uang rupiah adalah bentuk penghormatan kita terhadap simbol negara. Namun jika kecelakaan terjadi, pastikan uang Anda memenuhi syarat di atas sebelum membawanya ke Bank Indonesia. Ingat, bagian yang hilang tidak boleh lebih dari 1/3 ukuran asli!
Selain mengelola uang fisik, penting juga bagi perusahaan untuk melakukan Akuntansi Akrual agar laporan keuangan tetap rapi.

