
WELCOME!
Kewajiban Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki NPWP namun Tidak Memiliki Penghasilan
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system, setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Permasalahan yang sering muncul dalam praktik adalah:Apakah Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak memperoleh penghasilan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan ketentuan…
Waspada Uang ASPAL: Ciri Uang Asli Tapi Palsu & Cara Cek Keaslian Uang dengan Metode 3D BI
Uang ASPAL adalah uang yang tampak asli di satu sisi tetapi palsu di sisi lain. Pelajari ciri-cirinya dan cara cek keaslian uang rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dari Bank Indonesia.
Break Even Point (BEP): Cara Menghitung dan Contoh Soal Lengkap
Break Even Point (BEP) adalah salah satu konsep penting dalam akuntansi manajemen yang hampir selalu muncul di mata kuliah, ujian, bahkan studi kasus bisnis. Dengan memahami BEP, kita bisa mengetahui titik impas, yaitu kondisi ketika total pendapatan sama dengan total biaya — tidak untung dan tidak rugi. Apa Itu Break Even Point (BEP)? Break Even…
Koin Rp500 Kuning Sudah Tidak Berlaku, Tapi Masih Bisa Ditukar! Ini Syarat & Batas Waktunya
Koin Rp500 kuning memang sudah dicabut dan tidak berlaku untuk transaksi sejak 1 Desember 2023, tapi kamu masih bisa menukarkannya sampai 1 Desember 2033. Simak syarat, tempat penukaran, dan batas waktunya di sini!
Cara Aktivasi E-FIN Online 2026: Panduan Lengkap Wajib Pajak Pribadi dan Badan (Perusahaan)
Lupa kata sandi DJP Online atau baru pertama kali ingin melapor SPT Tahunan? Kuncinya ada pada E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Tanpa nomor identitas digital ini, Anda tidak bisa mengakses layanan perpajakan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar baiknya, kini aktivasi E-FIN bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut…
Jangan Dibuang! Ini Syarat Tukar Uang Rusak, Sobek, dan Terbakar ke Bank Indonesia
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak, namun tidak semua uang dapat ditukar. Uang kertas yang layak tukar harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sisa fisik lebih dari 2/3 dan keaslian yang jelas. Uang mutilasi tidak dapat ditukar, sementara uang terbakar mungkin memerlukan verifikasi. Pastikan untuk mengikuti prosedur penukaran dengan benar.
Memahami Perbedaan Akuntansi Kas vs Akrual: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?
Dalam mengelola sebuah bisnis, pencatatan keuangan bukan sekadar angka di atas kertas. Salah satu keputusan paling awal dan krusial yang harus diambil oleh seorang pemilik bisnis atau akuntan adalah memilih metode pencatatan: Akuntansi Berbasis Kas atau Akuntansi Berbasis Akrual. Sering kali, pemilik bisnis pemula bingung mengapa saldo di rekening bank mereka tidak sama dengan laporan laba rugi. Nah,…
Pengalaman Mengikuti Seminar: Refreshment Pengelolaan Kas Titipan Bank Indonesia di Baturaja
Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berkesempatan mengikuti seminar bertajuk “Refreshment Ketentuan Pengelolaan Kas Titipan kepada Bank Pengelola dan Bank Peserta di Kas Titipan Baturaja” yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Seminar ini dilaksanakan di Hotel Zuri Baturaja dan diikuti oleh peserta dari berbagai bank yang terlibat langsung dalam pengelolaan kas titipan BI. Kesempatan mengikuti…
Contoh Perhitungan PPh 21 Suami Istri Bekerja (Status K/0)
Status pajak K/0 sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Banyak yang masih salah paham dalam menghitung PPh 21 karena mengira penghasilan istri selalu digabung dengan suami. Artikel ini akan membahas contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja dengan status K/0 secara jelas, runtut, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di…
Pajak UMKM 0,5%: Syarat, Cara Menghitung, & Contoh
Pajak UMKM 0,5% adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Pajak ini sifatnya final, artinya besaran pajak dihitung berdasarkan omzet tanpa dikurangi biaya-biaya lain seperti biaya produksi atau sewa. Aturan utamanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018…
Terjadi masalah. Harap segarkan halaman dan/atau coba lagi.
Ikuti Blog Saya
Dapatkan konten baru yang dikirim langsung ke kotak masuk Anda.
