Uang logam Rp500 warna kuning yang sempat kamu pegang di dompet kemungkinan sudah tidak berlaku lagi untuk transaksi, tapi jangan buru-buru dibuang! Karena meskipun telah dicabut dari peredaran sejak 1 Desember 2023, koin-koin ini masih bisa ditukar sampai batas waktu tertentu. Penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa yang Terjadi dengan Koin Rp500 Kuning?
Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik uang logam dari peredaran untuk tiga pecahan berikut sejak 1 Desember 2023:
- Rp500 Tahun Emisi 1991
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Rp500 Tahun Emisi 1997
Dengan pencabutan ini, uang-uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pencabutan dan penarikan uang logam tersebut.
Kenapa Masih Bisa Ditukar?
Meskipun tidak bisa dipakai lagi untuk belanja atau transaksi harian, BI tetap memberikan hak kepada masyarakat untuk menukar uang yang sudah dicabut dengan nilai yang sama seperti nominalnya.
Periode penukaran: 1 Desember 2023 – 1 Desember 2033
Artinya masih ada waktu sampai 1 Desember 2033 untuk menukarkan koin-koin tersebut—walaupun sudah tidak berlaku.

Tempat & Cara Penukaran
Selama periode penukaran ini, kamu bisa menukarkan uang logam lama di:
✔ Bank umum di seluruh Indonesia
✔ Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Untuk layanan di BI, biasanya perlu membuat janji dulu lewat aplikasi PINTAR, yang bisa diakses melalui situs resmi BI.
Nilai Tukar yang Diterima
Nilai yang kamu terima saat menukar sama dengan nominal yang tertera pada uang yang ditukar—misalnya:
✔ Koin Rp500 → ditukar Rp500
✔ Koin Rp1.000 → ditukar Rp1.000
BI tidak memberikan nilai koleksi atau lebih dari nominal, karena ini adalah layanan penukaran resmi, bukan jual-beli kolektor.
Syarat Fisik Penukaran
Agar bisa ditukar, uang logam harus memenuhi kriteria fisik berikut:
🔹 Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih jelas, maka ditukar penuh.
🔹 Jika ukuran fisiknya sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak bisa ditukar.
Meski koin Rp500 kuning sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, bukan berarti uang tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. Selama masih dalam batas waktu yang ditentukan Bank Indonesia, masyarakat tetap bisa menukarkannya dengan uang rupiah yang masih berlaku. Jadi, sebelum memutuskan untuk menyimpan sebagai kenang-kenangan atau bahkan membuangnya, pastikan dulu apakah koin tersebut masih bisa ditukar.
Punya uang lain yang kondisinya rusak, sobek, atau bahkan terbakar? Jangan buru-buru dianggap tidak berguna. Kamu bisa membaca panduan lengkapnya disini — supaya kamu tahu uang seperti apa yang masih bisa diganti dan bagaimana prosedurnya.
Dengan memahami informasi ini, kamu bisa lebih bijak dalam memperlakukan uang rupiah, sekaligus tidak kehilangan hak untuk menukarkan uang yang masih memiliki nilai.

