Pajak UMKM 0,5% adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Pajak ini sifatnya final, artinya besaran pajak dihitung berdasarkan omzet tanpa dikurangi biaya-biaya lain seperti biaya produksi atau sewa.

Aturan utamanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Syarat UMKM yang Bisa Pakai Tarif 0,5%

Agar sebuah UMKM dapat menerapkan tarif PPh Final 0,5%, harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
  • Memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
  • Tidak termasuk jenis usaha tertentu yang dikecualikan (misalnya jasa profesional seperti dokter, akuntan, notaris)

Batas Waktu Pemakaian Tarif 0,5%

Pajak UMKM 0,5% tidak otomatis berlaku selamanya. Tergantung bentuk WP:

Bentuk WPMaks. Tahun Nikmati Tarif 0,5%
Orang Pribadi7 Tahun
Badan seperti koperasi / CV / firma4 Tahun
PT3 Tahun

Namun, pemerintah memastikan tarif ini masih berlaku hingga 2029 bagi pelaku UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun dalam rangka memberikan kepastian usaha.

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5%

Rumusnya sederhana:
PPh Final UMKM = Omzet Bruto × 0,5%
“Peredaran bruto” adalah seluruh pendapatan kotor dari usaha dalam periode tertentu tanpa pengurangan biaya apa pun.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Contoh 1 — Tahunan

Pak Joko menjalankan usaha sembako dengan omzet per tahun Rp3.000.000.000.
Hitung PPh Final UMKM 0,5%:
PPh Final = Rp3.000.000.000 × 0,5%
= Rp3.000.000.000 × 0,005
= Rp15.000.000
➡️ Artinya, pajak yang harus dibayar selama setahun adalah Rp15 juta.

Contoh 2 — Bulanan

Bu Sari punya usaha makanan kecil dengan omzet per bulan: Rp50.000.000.
PPh Final = Rp50.000.000 × 0,5%
= Rp50.000.000 × 0,005
= Rp250.000
➡️ Jadi pada bulan itu, Bu Sari harus setor Rp250.000 sebagai PPh Final untuk bulan bersangkutan.

Cara Bayar Pajak UMKM

  1. Hitung pajak (0,5% × omzet).
  2. Buat kode billing/PB lewat DJP Online atau e-Billing.
  3. Bayar pajak melalui bank, ATM, mobile banking, atau kantor pos sesuai kode billing.
  4. Lapor pajak (SPT Masa PPh Final UMKM) setiap bulan.

Catatan Penting:

  • Tarif 0,5% final, tidak boleh dikurangi biaya operasional.
  • Omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan jalankan usaha aktif adalah syarat utama.
  • PP 23/2018 masih menjadi dasar aturan utama.

Kesimpulan

PPh Final UMKM 0,5% adalah fasilitas pajak yang:
Meringankan beban pengusaha kecil
Berdasarkan omzet kotor
Masih berlaku di 2025 dan direncanakan sampai 2029
Sangat cocok buat pelaku UMKM yang omzetnya belum besar.


Tinggalkan komentar