E-FIN

Lupa kata sandi DJP Online atau baru pertama kali ingin melapor SPT Tahunan? Kuncinya ada pada E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Tanpa nomor identitas digital ini, Anda tidak bisa mengakses layanan perpajakan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kabar baiknya, kini aktivasi E-FIN bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut panduan lengkapnya untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan.

Perbedaan Syarat Aktivasi E-FIN

Sebelum mengirimkan permohonan, pastikan dokumen Anda sudah lengkap sesuai kategori wajib pajak:

Dokumen PersyaratanWP Orang PribadiWP Badan (Perusahaan)
Formulir E-FINDiisi & ditanda tanganDiisi & ditanda tangan pengurus + Stempel Perusahaan
Identitas DiriKTP (Asli)KTP & NPWP Pengurus
Identitas PajakNPWP (Asli)NPWP Badan / SKT
Dokumen TambahanFoto Selfie pegang KTP & NPWPAkta Pendirian & Surat Kuasa (jika dikuasakan)
KontakEmail Pribadi AktifEmail Resmi Perusahaan

Langkah-Langkah Permohonan secara Online

1. Temukan Email KPP Anda

Permohonan harus dikirim ke email KPP tempat Anda atau perusahaan Anda terdaftar. Kode KPP bisa dilihat dari 3 digit angka setelah tanda titik kedua di nomor NPWP Anda (Contoh: 00.123.456.0-000.000).

  • Daftar alamat email resmi KPP seluruh Indonesia dapat diakses di situs pajak.go.id.

2. Format Pengiriman Email

Gunakan subjek email: Permohonan Aktivasi E-FIN – [Nama WP] – [Nomor NPWP]. Di badan email, sampaikan bahwa Anda mengajukan permohonan aktivasi E-FIN dan lampirkan scan/foto seluruh dokumen persyaratan di atas.

3. Verifikasi Data (IVLD)

Untuk WP Pribadi, petugas akan mencocokkan wajah Anda dengan foto selfie yang dikirimkan. Untuk WP Badan, petugas akan memverifikasi kesesuaian nama pengurus di sistem DJP dengan Akta Perubahan terbaru perusahaan.

4. Terima Nomor E-FIN

Setelah diverifikasi, petugas akan membalas email Anda dengan melampirkan file PDF berisi nomor E-FIN. Harap simpan nomor ini dengan baik karena berlaku seumur hidup.

Cara Aktivasi Akun di DJP Online

Setelah mendapatkan nomor E-FIN:

Cek email masuk untuk melakukan aktivasi link akun.

Akses djponline.pajak.go.id.

Klik “Belum Registrasi?” (untuk akun baru) atau “Lupa Password” (untuk reset).

Masukkan nomor NPWP dan kode E-FIN.

Masukkan kode keamanan (Captcha).

Buat kata sandi baru dan klik Submit.

Catatan Penting untuk Akuntan & Pengusaha

Bagi Anda yang mengelola akun perusahaan, sangat disarankan untuk menggunakan email resmi perusahaan (bukan email pribadi staf) untuk aktivasi E-FIN Badan. Hal ini untuk memudahkan transisi jika terjadi pergantian pengurus atau staf akuntansi di masa depan.

Mengurus E-FIN adalah langkah awal yang krusial untuk kelancaran administrasi perpajakan Anda, baik secara pribadi maupun perusahaan. Dengan memiliki akses digital ini, pelaporan pajak menjadi lebih praktis tanpa perlu mengantre di kantor pajak. Jangan lupa simpan nomor E-FIN anda di tempat yang aman karena kode ini berlaku untuk selamanya.

Ingin Tahu Lebih Banyak Tentang Akuntansi & Pajak? Masih banyak informasi menarik lainnya yang bisa membantu Anda mengelola keuangan dan bisnis dengan lebih profesional. Mulai dari tips akuntansi dasar, aturan perpajakan terbaru, hingga info seputar perbankan.

Klik di sini untuk membaca kumpulan artikel terbaru kami di Pandai Akuntansi!

Terima Kasih telah berkunjung, mari terus belajar agar semakin Pandai Akuntansi!


Tinggalkan komentar