Status pajak K/0 sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Banyak yang masih salah paham dalam menghitung PPh 21 karena mengira penghasilan istri selalu digabung dengan suami.

Artikel ini akan membahas contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja dengan status K/0 secara jelas, runtut, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Status Pajak K/0?

Status K/0 berarti:

  • K: Kawin
  • 0: Tidak memiliki tanggungan

Dalam konteks perpajakan, status K/0 menunjukkan bahwa:

  • Suami adalah kepala keluarga
  • Penghasilan suami dan istri tidak digabung
  • Istri memiliki NPWP sendiri dan dikenakan pajak secara terpisah

Artinya, baik suami maupun istri masing-masing menghitung dan membayar PPh 21 atas penghasilannya sendiri.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penghitungan PPh 21 suami istri bekerja diatur dalam:

  • UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang PTKP

Besaran PTKP K/0 adalah:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan status kawin: Rp4.500.000 per tahun

👉 Total PTKP K/0 = Rp58.500.000 per tahun

Contoh Kasus

Misalkan:

  • Suami bekerja sebagai karyawan swasta
  • Istri bekerja sebagai karyawan swasta
  • Keduanya memiliki NPWP masing-masing
  • Status pajak: K/0

Data Penghasilan:

Suami: Gaji Bruto per bulan Rp. 10.000.000

Istri: Gaji Bruto per bulan Rp. 8.000.000

Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto Setahun

Suami: Gaji setahun = Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000

Biaya jabatan (5%, maks Rp6.000.000 setahun): = 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000

Penghasilan neto setahun: Rp120.000.000 − Rp6.000.000 = Rp114.000.000

Istri: Gaji setahun = Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000

Biaya jabatan: = 5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000

Penghasilan neto setahun: Rp96.000.000 − Rp4.800.000 = Rp91.200.000

Langkah 2: Kurangi PTKP

Suami: Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp114.000.000 − Rp58.500.000 = Rp55.500.000

Istri: Status istri tetap TK/0 dalam perhitungan PPh 21-nya: PTKP = Rp54.000.000

PKP Istri: Rp91.200.000 − Rp54.000.000 = Rp37.200.000

Langkah 3: Hitung PPh 21 Terutang

Tarif PPh 21 Pasal 17 UU PPh:

  • 5% untuk PKP sampai Rp60.000.000

PPh 21 Suami

5% × Rp55.500.000 = Rp2.775.000 per tahun

PPh 21 per bulan: Rp2.775.000 ÷ 12 = Rp231.250

PPh 21 Istri

5% × Rp37.200.000 = Rp1.860.000 per tahun

PPh 21 per bulan: Rp1.860.000 ÷ 12 = Rp155.000

Kesimpulan

Dalam status K/0, suami dan istri yang sama-sama bekerja:

  • Tidak menggabungkan penghasilan
  • Menghitung PPh 21 masing-masing
  • Istri tetap menggunakan status TK/0 untuk perhitungan pajaknya

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menganggap penghasilan istri otomatis digabung dengan suami, padahal hal tersebut hanya berlaku pada status K/I.

Penutup

Memahami status pajak suami istri sangat penting agar tidak terjadi salah hitung PPh 21. Dengan perhitungan yang benar, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat dan sesuai ketentuan.

Semoga contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja (K/0) ini membantu 🙌


Tinggalkan komentar