Status pajak K/0 sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Banyak yang masih salah paham dalam menghitung PPh 21 karena mengira penghasilan istri selalu digabung dengan suami.
Artikel ini akan membahas contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja dengan status K/0 secara jelas, runtut, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Status Pajak K/0?
Status K/0 berarti:
- K: Kawin
- 0: Tidak memiliki tanggungan
Dalam konteks perpajakan, status K/0 menunjukkan bahwa:
- Suami adalah kepala keluarga
- Penghasilan suami dan istri tidak digabung
- Istri memiliki NPWP sendiri dan dikenakan pajak secara terpisah
Artinya, baik suami maupun istri masing-masing menghitung dan membayar PPh 21 atas penghasilannya sendiri.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai penghitungan PPh 21 suami istri bekerja diatur dalam:
- UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang PTKP
Besaran PTKP K/0 adalah:
- Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan status kawin: Rp4.500.000 per tahun
👉 Total PTKP K/0 = Rp58.500.000 per tahun
Contoh Kasus
Misalkan:
- Suami bekerja sebagai karyawan swasta
- Istri bekerja sebagai karyawan swasta
- Keduanya memiliki NPWP masing-masing
- Status pajak: K/0
Data Penghasilan:
Suami: Gaji Bruto per bulan Rp. 10.000.000
Istri: Gaji Bruto per bulan Rp. 8.000.000
Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto Setahun
Suami: Gaji setahun = Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
Biaya jabatan (5%, maks Rp6.000.000 setahun): = 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Penghasilan neto setahun: Rp120.000.000 − Rp6.000.000 = Rp114.000.000
Istri: Gaji setahun = Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
Biaya jabatan: = 5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000
Penghasilan neto setahun: Rp96.000.000 − Rp4.800.000 = Rp91.200.000
Langkah 2: Kurangi PTKP
Suami: Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp114.000.000 − Rp58.500.000 = Rp55.500.000
Istri: Status istri tetap TK/0 dalam perhitungan PPh 21-nya: PTKP = Rp54.000.000
PKP Istri: Rp91.200.000 − Rp54.000.000 = Rp37.200.000
Langkah 3: Hitung PPh 21 Terutang
Tarif PPh 21 Pasal 17 UU PPh:
- 5% untuk PKP sampai Rp60.000.000
PPh 21 Suami
5% × Rp55.500.000 = Rp2.775.000 per tahun
PPh 21 per bulan: Rp2.775.000 ÷ 12 = Rp231.250
PPh 21 Istri
5% × Rp37.200.000 = Rp1.860.000 per tahun
PPh 21 per bulan: Rp1.860.000 ÷ 12 = Rp155.000
Kesimpulan
Dalam status K/0, suami dan istri yang sama-sama bekerja:
- Tidak menggabungkan penghasilan
- Menghitung PPh 21 masing-masing
- Istri tetap menggunakan status TK/0 untuk perhitungan pajaknya
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menganggap penghasilan istri otomatis digabung dengan suami, padahal hal tersebut hanya berlaku pada status K/I.
Penutup
Memahami status pajak suami istri sangat penting agar tidak terjadi salah hitung PPh 21. Dengan perhitungan yang benar, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat dan sesuai ketentuan.
Semoga contoh perhitungan PPh 21 suami istri bekerja (K/0) ini membantu 🙌

